DKUKMTK Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Peningkatan Layanan
- Rabu, 29 Oktober 2025
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Terbentuk pada tahun 2023. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, pendidikan dan latihan perkoperasian, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro/kecil, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro/kecil, pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, serta perencanaan, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta tugas pembantuan yang diberikan Bupati.